PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan
nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024).
Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan
masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bertempat
di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region
Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. Turut hadir dalam penandatanganan
MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat &
Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin,
dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung
oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara
Negara.
Pada
kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V
menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di
empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya
pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi
terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan
yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV
khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,
Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan
bahwa, Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan
industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan
hukum yang adil dan efektif.
Ia
menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset
negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan
pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.
Kerjasama
ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan
juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Comments
Post a Comment